Dalam
pengertianya sendiri pajak menurut pasal 1 UU No.28 tahun 2007 tentang
ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah “kontribusi wajib kepada negara
yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang
dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk
keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Sudah
tentu kita tahu, peran pajak pada suatu negara sangat penting dalam
perkembangan ekonomi. Besar kecilnya pajak suatu negara ditentukan oleh besar
kecilnya pendapatan rakyat negara tersebut. Pajak adalah sumber yang sangat
potensial dalam membiayai perekonomian suatu negara. Maka dari hal itulah
kebijakan pemerintah dalam hal
perpajakan dirasa sangat penting, karena secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi perkembangan ekonomi negaranya sendiri.
perpajakan dirasa sangat penting, karena secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi perkembangan ekonomi negaranya sendiri.
Di
Indonesia sendiri, banyak hal yang telah dilakukan untuk upaya peningkatan
pajak untuk kemakmuran bersama. Diantaranya adalah mewajibkan kepada setiap
warga negara yang telah memiliki pekerjaan tetap atau memiliki penghasilan
secara rutin harus memilik NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Hal ini diyakini dapat meningkatkan kesadaran
kepada setiap warga negara untuk membayar pajak demi kelangsungan pembangunan
Indonesia. Namun hal tersebut tidaklah semudah membalikan telapak tangan,
karena masih banyak juga rakyat Indonesia
yang belum memiliki NPWP. Melihat fungsi dari sebuah NPWP, NPWP banyak
bernilai positif dalam kelancaran pembayaran pajak, karena NPWP dapat
meringankan kerja pemerintah di dalam mengatur ketertiban di dalam sistem pembayaran
pajak itu sendiri.
Mekanisme
perpajakan yang diantut di Indonesia saat ini untuk bebagai jenis pajak
didasarkan pada Self Assessment System. Self
Assessment adalah suatu sistem yang menetukan bahwa rakyat yang telah
memenuhi syarta sebagai wajib pajak secara otomatis harus menghitung dan
menetapkan sendiri berapa besarnya utang pajaknya, menyetorkan ke kas Negara
dan mempertanggungjawabkan penghitungan, penetapan, pembayaran pajak tersebut
kepada otoritas perpajakn yang disebut dengan Fiskus. Dalam Self Assessment
System itu terkandung hal-hal yang penting, yang diharapkan ada dalam diri
wajib pajak diantaranya yaitu adanya kesadaran wajib pajak, kejujuran wajib pajak,
dan kedisiplina wajib pajak terhadap pelaksanaan peraturan perpajakan.
Hingga
saat ini Direktorat Jenderal Pajak telah mengubah sisitem administrasinya
menjadi tiga bentuk KPP yaitu KPP WP besar, KPP Madya, dan KPP Pratama. Dimana
tiga bentuk KPP tersebut telah menerapkan sistem administrasi modern,
diantaranya adalah Account Representative
(AR), Kring Pajak, dan Help Desk. Diharapakan
dengan adanya perubahan sistem tersebut citra negatif pajak dimasyarakat dapat
berubah dari yang semula enggan membayar pajak karena takut berhadapan dengan
orang pajak, menjadi lebih proaktif dalam membayar pajak.
Masalah
perpajakan yang terjadi di Indonesia pun sangat beragam, mulai dari hal-hal
yang termasuk katagori yang harus dibayar pajaknya sampai kasus-kasus besar
yang mangkir dari membayar pajak. Padahal bila dihitung nominal pajak yang
tidak dibayarkan pajaknya sangatlah besar, dan sangat membantu pemerintah di
dalam mengalokasikan dana tersebut untuk pembanguna sarana-sarana yang
notabenenya untuk rakyat itu sendiri. Tetapi kembali lagi kepada individu yang
harus sadar akan pentingnya pajak dan hukum-hukum yang telah mengatur
perpajakan di Indonesia.
Pungutan
pajak sendiri adalah kewajiban warga negara yang dipikulkan kepada negara dan
implasementnya pun meluas yang diawalai dari penggunaan uang pajak meliputi
mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan sebagai proyek pembangunan
nasional.
Setiap
negara di dunia ini tentu mencita-citakan memiliki warga negara yang rela
membayar pajak dengan ikhlas. Hal ini tak dapat terwujud dalam waktu singkat.
Pada dasarnya, dalam konteks pajak, negara dan rakyat sama-sama membutuhkan.
Pajak yang dibayarkan oleh rakyat semata-mata untuk keprluan negara dalam
membangun negeri, dalam pengertian lain uang pajak dikembalikan lagi kepada
rakyat dalam bentuk lain, yaitu dalam bentuk pembangunan sarana umum seperti
jembatan, sarana pendidikan, jalan, rumah sakit, puskesmas, dan kantor polisi.
Jika
dilihat dan dibandingkan, besarnya pajak di Indonesia masih sangat kecil jika dibandingkan
dengan negara-negara lain. Banyak negara yang menetapkan kepada warga negaranya
untuk membayar pajak dengan nilai yang tinggi. Maka tidaklah heran fasilitas
dan sarana negara-negara tersebut jauh lebih maju dibandingkan dengan negara
kita, melihat kesadaran dan tingkat pendapatan negara tersebut sangatlah
tinggi.
Uang
pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi
setiap lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai pada saat dalam kandungan
sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari
pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan
demikian jelas bahwa peran penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat
dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.
Oleh karena itu, pajak memang merupakan kewajiban suatu warga negara dalam
menghidupi denyut-denyut kehidupan suatu negara.
Telah
banyak penjelasan bahwa fungsi pajak adalah untuk pembiayaan pengeluaran
negara. Tetapi yang terjadi dilapangan realitanya penggunaan pajak adalah untuk
membayar cicilan utang. Persentase untuk pembayaran cicilan utang yang terjadi
setiap tahunnya cukup tinggi. Sementara masih banyak rakyat Indonesia yang
berada dalam garis kemiskinan menjadi bukti kuat bahwa pemanfaatan pajak masih
belum maksimal.
Yang
patut kita perhatikan di negeri ini adalah yang nyata terjadi masih adanya
rakyat yang kelaparan tetapi para pemimpinya sedang sibuk dengan urusan yang
tidak jelas. Dan tentunya masih terngiang di pikiran kita tentang berita-berita
yang menayangkan banyak sekolah-sekolah yang roboh dimakan usia tanpa adanya
tindakan yang nyata dari pemerintah untuk membenahi dengan dana yang bersumber
dari pajak.
Jika
saja wajib pajak sadar akan kewajiban mereka membayar pajak dan dana pajak ini pun
tepat sasaran tentunya tidak ada lagi rakyat yang menderita karena kelaparan,
tidak ada lagi anak putus sekolah karena tempat belajar mereka rusak, dan
bahkan tidak ada lagi rakyat yang teraniaya hanya karena sesuap nasi yang seharusnya
ia dapat pekerjaan yang layak dari pemanfaatan pajak ini dengan baik.
Telah
banyak kasus yang terjadi pengusaha yang mangkir membayar pajak, yang jumlah
nominal pajak tersebut sangatlah tinggi. Jika setiap orang seperti mereka sudah
dipastikan pembangunan negeri ini akan mati seketika. Hal ini sangat
mencengangkan mengingat kegiatan usaha
yang mereka lakukan secar langsung maupun tidak langsung telah menggunakan
fasilitas yang berasal dari pajak. Seharusnya mereka sadar bahwa pajak itu
untuk mereka juga.
Suatu
tantangan berat bagi para pemimpin negeri kita ini untuk menanggulangi realita
diatas. Pajak di Indonesia masih harus ditingkatkan lagi baik dalam
aturan-aturannya untuk menghindari kasus-kasus yang dapat merugikan negara. Dan
juga bagi wajib pajak yang mangkir dari pajaknya mendapat sanksi yang keras dan
tegas. Sehingga para wajib pajak dapat mematuhi dan segera membayar pajak
sesuai dengan waktunya, sehingga dengan kelancaran membayar pajak pembanguna
nasional juga dapat berjalan dengan lancar. Dan lagi-lagi yang sangat
diperlukan dalam hal ini adalah peran dari pemerintah itu sendiri.
Setatus
wajib pajak ditandai dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Namun
tanpa memiliki NPWP pun rakyat juga adalah sebagai pembayar pajak. Dan
sebaliknya pajak pun harus menyediakan kebutuhan bagi para pembayar pajak ini,
bahkan sejak dalam kandungan. Bentuknya adalah pelayan yang diterima di rumah
sakit, jalan raya, sekolah, dan lainnya. Yang pada dasarnya pajak tidak hanya
untuk mereka yang memiliki NPWP tetapi
seluruh rakyat yang menikmati fasilitas tersebut.(14dhee)
0 komentar:
Posting Komentar