Sabtu, 25 Agustus 2012

Pajak, dari Kita untuk Kita

Dalam pengertianya sendiri pajak menurut pasal 1 UU No.28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Sudah tentu kita tahu, peran pajak pada suatu negara sangat penting dalam perkembangan ekonomi. Besar kecilnya pajak suatu negara ditentukan oleh besar kecilnya pendapatan rakyat negara tersebut. Pajak adalah sumber yang sangat potensial dalam membiayai perekonomian suatu negara. Maka dari hal itulah kebijakan pemerintah dalam hal
perpajakan dirasa sangat penting, karena secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi perkembangan ekonomi negaranya sendiri.

Di Indonesia sendiri, banyak hal yang telah dilakukan untuk upaya peningkatan pajak untuk kemakmuran bersama. Diantaranya adalah mewajibkan kepada setiap warga negara yang telah memiliki pekerjaan tetap atau memiliki penghasilan secara rutin harus memilik NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).  Hal ini diyakini dapat meningkatkan kesadaran kepada setiap warga negara untuk membayar pajak demi kelangsungan pembangunan Indonesia. Namun hal tersebut tidaklah semudah membalikan telapak tangan, karena masih banyak juga rakyat Indonesia  yang belum memiliki NPWP. Melihat fungsi dari sebuah NPWP, NPWP banyak bernilai positif dalam kelancaran pembayaran pajak, karena NPWP dapat meringankan kerja pemerintah di dalam mengatur ketertiban di dalam sistem pembayaran pajak itu sendiri.

Mekanisme perpajakan yang diantut di Indonesia saat ini untuk bebagai jenis pajak didasarkan pada Self Assessment System. Self Assessment adalah suatu sistem yang menetukan bahwa rakyat yang telah memenuhi syarta sebagai wajib pajak secara otomatis harus menghitung dan menetapkan sendiri berapa besarnya utang pajaknya, menyetorkan ke kas Negara dan mempertanggungjawabkan penghitungan, penetapan, pembayaran pajak tersebut kepada otoritas perpajakn yang disebut dengan Fiskus. Dalam Self Assessment System itu terkandung hal-hal yang penting, yang diharapkan ada dalam diri wajib pajak diantaranya yaitu adanya kesadaran wajib pajak, kejujuran wajib pajak, dan kedisiplina wajib pajak terhadap pelaksanaan peraturan perpajakan.

Hingga saat ini Direktorat Jenderal Pajak telah mengubah sisitem administrasinya menjadi tiga bentuk KPP yaitu KPP WP besar, KPP Madya, dan KPP Pratama. Dimana tiga bentuk KPP tersebut telah menerapkan sistem administrasi modern, diantaranya adalah Account Representative (AR), Kring Pajak, dan Help Desk. Diharapakan dengan adanya perubahan sistem tersebut citra negatif pajak dimasyarakat dapat berubah dari yang semula enggan membayar pajak karena takut berhadapan dengan orang pajak, menjadi lebih proaktif dalam membayar pajak.

Masalah perpajakan yang terjadi di Indonesia pun sangat beragam, mulai dari hal-hal yang termasuk katagori yang harus dibayar pajaknya sampai kasus-kasus besar yang mangkir dari membayar pajak. Padahal bila dihitung nominal pajak yang tidak dibayarkan pajaknya sangatlah besar, dan sangat membantu pemerintah di dalam mengalokasikan dana tersebut untuk pembanguna sarana-sarana yang notabenenya untuk rakyat itu sendiri. Tetapi kembali lagi kepada individu yang harus sadar akan pentingnya pajak dan hukum-hukum yang telah mengatur perpajakan di Indonesia.

Pungutan pajak sendiri adalah kewajiban warga negara yang dipikulkan kepada negara dan implasementnya pun meluas yang diawalai dari penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan sebagai proyek pembangunan nasional.
Setiap negara di dunia ini tentu mencita-citakan memiliki warga negara yang rela membayar pajak dengan ikhlas. Hal ini tak dapat terwujud dalam waktu singkat. Pada dasarnya, dalam konteks pajak, negara dan rakyat sama-sama membutuhkan. Pajak yang dibayarkan oleh rakyat semata-mata untuk keprluan negara dalam membangun negeri, dalam pengertian lain uang pajak dikembalikan lagi kepada rakyat dalam bentuk lain, yaitu dalam bentuk pembangunan sarana umum seperti jembatan, sarana pendidikan, jalan, rumah sakit, puskesmas, dan kantor polisi. 

Jika dilihat dan dibandingkan, besarnya pajak di Indonesia masih sangat kecil jika dibandingkan dengan negara-negara lain. Banyak negara yang menetapkan kepada warga negaranya untuk membayar pajak dengan nilai yang tinggi. Maka tidaklah heran fasilitas dan sarana negara-negara tersebut jauh lebih maju dibandingkan dengan negara kita, melihat kesadaran dan tingkat pendapatan negara tersebut sangatlah tinggi.

Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi setiap lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai pada saat dalam kandungan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas bahwa peran penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan. Oleh karena itu, pajak memang merupakan kewajiban suatu warga negara dalam menghidupi denyut-denyut kehidupan suatu negara.

Telah banyak penjelasan bahwa fungsi pajak adalah untuk pembiayaan pengeluaran negara. Tetapi yang terjadi dilapangan realitanya penggunaan pajak adalah untuk membayar cicilan utang. Persentase untuk pembayaran cicilan utang yang terjadi setiap tahunnya cukup tinggi. Sementara masih banyak rakyat Indonesia yang berada dalam garis kemiskinan menjadi bukti kuat bahwa pemanfaatan pajak masih belum maksimal.
Yang patut kita perhatikan di negeri ini adalah yang nyata terjadi masih adanya rakyat yang kelaparan tetapi para pemimpinya sedang sibuk dengan urusan yang tidak jelas. Dan tentunya masih terngiang di pikiran kita tentang berita-berita yang menayangkan banyak sekolah-sekolah yang roboh dimakan usia tanpa adanya tindakan yang nyata dari pemerintah untuk membenahi dengan dana yang bersumber dari pajak.

Jika saja wajib pajak sadar akan kewajiban mereka membayar pajak dan dana pajak ini pun tepat sasaran tentunya tidak ada lagi rakyat yang menderita karena kelaparan, tidak ada lagi anak putus sekolah karena tempat belajar mereka rusak, dan bahkan tidak ada lagi rakyat yang teraniaya hanya karena sesuap nasi yang seharusnya ia dapat pekerjaan yang layak dari pemanfaatan pajak ini dengan baik. 

Telah banyak kasus yang terjadi pengusaha yang mangkir membayar pajak, yang jumlah nominal pajak tersebut sangatlah tinggi. Jika setiap orang seperti mereka sudah dipastikan pembangunan negeri ini akan mati seketika. Hal ini sangat mencengangkan mengingat  kegiatan usaha yang mereka lakukan secar langsung maupun tidak langsung telah menggunakan fasilitas yang berasal dari pajak. Seharusnya mereka sadar bahwa pajak itu untuk mereka juga.

Suatu tantangan berat bagi para pemimpin negeri kita ini untuk menanggulangi realita diatas. Pajak di Indonesia masih harus ditingkatkan lagi baik dalam aturan-aturannya untuk menghindari kasus-kasus yang dapat merugikan negara. Dan juga bagi wajib pajak yang mangkir dari pajaknya mendapat sanksi yang keras dan tegas. Sehingga para wajib pajak dapat mematuhi dan segera membayar pajak sesuai dengan waktunya, sehingga dengan kelancaran membayar pajak pembanguna nasional juga dapat berjalan dengan lancar. Dan lagi-lagi yang sangat diperlukan dalam hal ini adalah peran dari pemerintah itu sendiri.
Setatus wajib pajak ditandai dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Namun tanpa memiliki NPWP pun rakyat juga adalah sebagai pembayar pajak. Dan sebaliknya pajak pun harus menyediakan kebutuhan bagi para pembayar pajak ini, bahkan sejak dalam kandungan. Bentuknya adalah pelayan yang diterima di rumah sakit, jalan raya, sekolah, dan lainnya. Yang pada dasarnya pajak tidak hanya untuk mereka  yang memiliki NPWP tetapi seluruh rakyat yang menikmati fasilitas tersebut.(14dhee)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More