Perubahan
identitas Wajib Pajak meliputi
penggantian nama, perubahan bentuk badan hukum, alamat, status usaha, jenis
usaha dan perubahn jenis pajak.
Sebagai Dasar
Hukum perubahan ini adalah Keputusan Direktorat Jendral Pajak Nomor
KEP-161/PJ/2001 tanggal 21 Februari 2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan
Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok
Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Untuk
melaksanakan kegiatan melibatkan para Pejabat dan Pelaksana:
1. Para Pejabat
dan Pelaksana atau Pihak yang Terkait:
- Kepala Seksi Pelayanan;
- Pelaksana Seksi Pelayanan;
- Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT);
- Wajib Pajak.
2. Formulir yang Digunakan:
- Formulir Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak
- Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD)
Bila terjadi
perubahan identitas seperti yang tersebut di atas maka Wajib Pajak dapat
mengajukan permohonan dengan menyampaikan formulir permohonan Pendaftaran dan
perubahan data Wajib Pajak (formulir KP.PDIP.4.1-00) yang telah ditandatangani
oleh Wajib Pajak atau kuasa yang sah dengan melampirkan dokumen penyebab
perubahan identitas sebagai berikut:
- Keterangan dari Instansi yang berwenang untuk penggantian nama;
- Fotokopi akta perubahan bentuk Badan Hukum;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi penduduk Indonesia atau Paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing untuk pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak yang sama;
- Fotokopi akta perubahan dan pernyataan tertulis dari Wajib Pajak untuk perubahan status usaha Wajib Pajak;
- Fotokopi surat izin usaha dan pernyataan tertulis dari Wajib Pajak untuk perubahan jenis usaha.
- Dalam hal terjadi pemindahan Wajib Pajak dan atau Pengusaha Kena pajak karena:
- Perubahan alamat Wajib Pajak karena perpindahan tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha ke Wilayah Kerja KPP lain;
- Perubahan status modal Wajib Pajak Yang mengakibatkan KPP yang mengelola berubah;
maka Wajib Pajak dapat mengajukan
permohonan perubahan data dengan menyampaikan Formulir Permohonan Pendaftaran
dan Perubahan Data Wajib Pajak yang telah ditandatangani oleh wajib pajak atau
kuasa yang sah dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1. Bagi orang pribadi
- Untuk Pindah Tempat Tinggal, surat keterangan tempat tinggal yang baru dari Instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah /Kepala Desa bagi penduduk Indonesia atau fotokopi Paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili yang baru dari yang bersangkutan bagi orang asing. Dalam hal Wajib Pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, persyaratan tersebut dapat berupa surat keterangan dari pimpinan instansi atau perusahaannya.
- Pindah tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang merupakan surat pernyataan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang baru dari Wajib Pajak.
2. Wajib Badan meliputi:
- Untuk pindah tempat kedudukan, diperlukan surat pernyataan tempat kedudukan yang baru dari salah seorang Pengurus yang aktif;
- Untuk pindah Tempat Kegiatan Usaha, surat pernyataan tempat kegiatan usaha yang baru dari salah seorang pengurus yang aktif.
Penghapusan NPWP
Penghapusan
NPWP dapat dilakukan apabila berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau kuasanya
dan pertimbangan Direktorat Jenderal Pajak dalam hal sebagai berikut:
- Wajib Pajak Orang Pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
- Wanita Kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan;
- Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sudah selesai dibagi;
- Wajib Pajak Badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Bentuk Usaha Tetap yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagaiBentuk Usaha Tetap;
- Wajib Pajak Orang Pribadi lainnya yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai Wajib Pajak.
Penghapusan
NPWP sebagaimana tersebut di atas dapat dilakukan bila utang pajak telah
dilunasi atau hak untuk melakukan penagihan telah daluwarsa, kecuali dari hasil
pemeriksaan pajak diketahui bahwa utang pajak tersebut tidak dapat atau tidak
mungkin ditagih lagi, karena:
- Wajib Pajak Orang Pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, atau ahli waris tidak ditemukan;
- Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi; atau
- Sebab lain sesuai dengan hasil pemeriksaan.
Dokumen yang dihasilkan dalam tata cara ini adalah:
1)
Bukti Penerimaan Surat (BPS)
2)
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak
3)
Surat Keterangan Terdaftar
4)
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Tata Cara
Pelaksanaan Perubahan Identitas Wajib Pajak Dalam Prosedur Kerja adalah:
1. Wajib Pajak mengajukan Permohonan Pendaftaran
dan Perubahan Data Wajib Pajak yang telah diisi dan ditandatangani beserta
lampiran yang disyaratkan kepada Petugas Tempat Pelayanan Terpadu.
2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima berkas
permohonan perubahan identitas Wajib Pajak kemudian meneliti kelengkapan
persyaratannya. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, dihimbau kepada
Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal berkas permohonan sudah lengkap,
Petugas Tempat Pelayanan Terpadu akan mencetak Bukti Penerimaan Surat dan
Lembar Pengawasan Arus Dokumen. Bukti Penerimaan Surat akan diserahkan kepada
Wajib Pajak sedangkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen akan digabungkan dengan
berkas permohonan kemudian diteruskan kepada Pelaksana Seksi Pelayanan.
3. Pelaksana Seksi Pelayanan merekam berkas
perubahan data Wajib Pajak.
4. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep Surat
Keterangan Terdaftar dan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak. Jika Wajib Pajak telah
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, Pelaksana Seksi Pelayanan juga
mencetak konsep Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Surat Keterangan
Terdaftar, Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, dan konsep Surat Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak dicetak masing-masing rangkap dua:
·
Lembar ke-1: untuk Wajib Pajak
·
Lembar ke-2: untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak
5. Kepala Seksi Pelayanan menandatangani Surat
Keterangan Terdaftar dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak kemudian
menyerahkannya kepada Pelaksana Seksi Pelayanan.
6. Pelaksana Seksi Pelayanan menerima dokumen yang
telah ditandatangani, memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan dokumen
untuk arsip dan dokumen yang akan diserahkan kepada Wajib Pajak.
7. Pelaksana Seksi Pelayanan mengarsipkan dan
menyerahkan dokumen kepada Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara
Penyampaian Dokumen di Kantor Pelayanan Pajak).
8. Proses selesai.
Sumber: Bahan Ajar Sistem Administrasi Perpajakan Indonesia, Program Diploma III Keuangan Spesialisai Perpajakan, Sekolah Tinggi Akuntansi Negara
Kunjungi juga PAJAKita
Kunjungi juga PAJAKita
0 komentar:
Posting Komentar