Senin, 16 Juli 2012

Pendataan Objek PBB

Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)merupakan pajak yang bersifat objektif, yaitu pajak yang pengenaannya menekankan pada objek pajaknya berupa tanah dan bangunan. Dibayarkan setiap tahun berdasarkan asas kenikmatan dan manfaat. Pengenaan PBB berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang  Nomor 12 Tahun 1994 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

Pendataan Objek PBB

Pendataan objek PBB adalah kegaitan yang dilakukan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) atau pihak lain yang ditunjuk untuk mengumpulkan data objek pajak. Kegiatan pendataan dilaksanakan dalam suatu wilayah administrasi desa/kelurahan secara utuh. Kegiatan pendataan ini selalu diikuti oleh kegiatan penilaian.

Pendataan objek PBB merupakan salah satu bagian dari proses bisnis SISMIOP (Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak). Hasil dalam kegiatan pendataan objek PBB ditampung dalam suatu modul untuk merakam dan memutakhirkan seluruh produk pendataan atas
PBB yang telah dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP ) dan Lampiran SPOP. Modul ini membentuk suatu basisdata PBB yang menjadi jantung administrasi PBB. Pemanfaatan Database Management System memungkinkan data dipakai ulang dan dimanipulasi sesuai tujuan organisasi.

Untuk melaksanakn kegiatan pendataan objek PBB dapat dipilih salah satu dari empat alternatif sebgai berikut:
a.    Penyampaian dan Pemantauan Pengembalian SPOP secara perorangan atau kolektif.
b.    Identifikasi Objek Pajak, pendataan dengan alternatif ini dapat dilaksanakan pada daerah/wilayah yang sudah mempunyai peta garis/foto yang dapat menentukan posisi relatif objek pajak tetapi tidak mempunyai data administrasi perpajakannya.
c.    Verifikasi Data Objek Pajak, alternatif ini dilaksanakan pada daerah/wilayah yang sudah mempunyai peta garis/foto dan mempunyai data administrasi perpajakan yang lengkap.
d.    Pengukuran Bidang Objek Pajak, alternatif ini dilaksanakan pada daerah yang hanya mempunyai sket peta daerah/wilayah dan atau peta garis/foto tetapi belum dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif objek pajak.

Basisdata yang telah terbentuk yaitu seluruh objek PBB yang telah diberi Nomor Objek Pajak (NOP), kode Zona Nilai Tanah (ZNT), dan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) dalam suatu wilayah administrasi pemerintahan tertentu yang disimpan dalam media komputer, perlu dipelihara dan disesuaikan denagn keadaan sebenarnya di lapangan.

Tahapan kegiatan pendataan objek PBB meliputi:

a.    Pekerjaan Persiapan
1)    Penelitian Pendahuluan
Kegitan ini diperlukan untuk mengumpulkan data dan infromasi awal berkaitan dengan suatu daerah/wilayah yang akan dilakukan pendataan yang sekurang-kurangnya meliputi luas wilayah, perkiraan luas yang dapat dikenakan PBB, jumlah bangunan, jumlah penduduk, harga pasar tertinggi dan terendah, harga bahan material banguna yang berlaku, standar upah dan data-data pengenaan PBB sebelumnya.
2)    Penyusunan Rencana Kerja
Mencakup hal-hal sebagai berikut
·         sasaran dan volume kegiatan,
·         alternatif pendataan yang dipilih,
·         standar prestasi petugas,
·         jadwal pelaksanaan,
·         organisasi dan tim pelaksana,
·         biaya yang dibutuhkan, dan
·         hasil akhir.
3)    Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan
Yang terdiri atas
·         seorang ketua tim,
·         bendahara kegiatan,
·         dua orang koordinator (koordinator lapangan dan koordinator administrasi),
·         petugas pendata lapangan sekurang-kurangnya dua orang petugas, dan
·         petugas perekam data berjumlah sesuai dengan kebutuhan.
4)    Pengadaan Sarana Lapangan
Sarana yang dibutuhkan seperti alat tulis kantor, alat ukur dan alat survei lainnya, dan formulir SPOP dan LSPOP.
5)    Pengadaan dan Pembuatan Peta Daerah/Wilayah
Peta daerah/wilayah ini diperlukan untuk mengetahui dengan jelas wilayah yang akan didata serta sebagai dasar untuk pembuatan peta blok dan peta ZNT.
6)    Pembuatan Konsep Peta ZNT
Peta ZNT dibuat berdasarkan Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) atas harga pasar tanah yang terjadi dan telah dilakukan analisa berdasarkan tata cara penilaian massal tanah.
7)    Penyusunan DBKB
Penyusunan DBKB terdiri atas biaya komponen utama, komponen meterial utama, dan fasilitas. Yang setiap tahun dapat disesuaikan dengan perkembangan harga yang berlaku.
8)    Koordinasi dan Penyuluhan
Untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan pendataan diperlukan koordinasi dan penyuluhan dengan pihak-pihak yang terkait.

b.    Pekerjaan Lapangan
1)    Pengumpulan Data Objek  PBB
a)    Pendataan dengan alternatif penyampaian dan pemantauan pengembalian SPOP,
·         Perorang,
·         Kolektif.
b)    Pendataan dengan identifikasi objek PBB
c)    Pendataan dengan pengukuran bidang objek pajak
d)    Penelitian hasil pengumpulan objek PBB

c.    Pekerjaan Kantor
Setelah laporan hasil pekerjaan lapangan diterima dari koorditaor lapangan, dilanjutkan dengan pekerjaan kantor oleh koordinator administrasi. Yang meliputi:
1)    Penelitian data masukan
·         Kelengkapan dan kejelasan pengisian data SPOP dan LSPOP,
·         Kesesuaian penggambaran sket peta blok dengan SPOP dan LSPOP serta pemberian NOP,
·         Kesesuian penggambaran sket peta blok, peta daerah/kelurahan, dan peta ZNT dengan cara pemetaan dan pengukuran objek pajak.
Dalam hal hasil penelitian belum lengkap atau belum jelas dikembalikan kepada koordinator lapangan untuk ditindaklanjuti.
2)    Pembendelan SPOP dan LSPOP
Untuk mempermudah penyimpanan dan pencarian dilakukan pembendelan terhadap kurang lebih 100 objek pajak. Setiap bendel diberikan nomor yang terdiri atas 6 digit, meliputi digit 1 dan 2 menyatakan tahun pendataan, empat digit selanjutnya menyatakan nomor bendel.
3)    Perekaman Data
Dilakukan oleh petugas yang ditunjuk dalam satu tim yang terdiri dari tiga sampai lima orang dan dikoordinir oleh seorang koordinator. Data yang wajib direkam meliputi kode ZNT beserta NIR per daerah/wilayah, DBKB per daerah/wilayah, SPOP dan LSPOP.
4)    Pengawasan Kualitas Rekaman
Meliputi:
·         kebenaran dan kelengkapan perekaman data dari SPOP dan LSPOP,
·         kesesuaian jumlah data yang terekam dengan jumlah SPOP dan LSPOP yang telah terkumpul,
·         kesesuian kode ZNT dan NIR,
·         mengetahui hasil rekaman yang janggal untuk segera dilakukan perubahan, dan
·         terhadap kesalahan yang ditemukan diberikan tanda untuk dilakukan perbaikan.
5)    Penyimpanan Bendel
Disimpan sedemikian rupa sehingga memudahkan menemukan kembali bendel-bendel tersebut. Penatausahaan bendel SPOP dan LSPOP dilakukan oleh petugas yang ditunjuk.
6)    Penggambaran Peta
Penggambaran peta diatas kertas drafting film/kalkir sebagaimana tata cara penggambaran peta. Peta yang digambar harus terdiri atas peta blok, peta daerah/wilayah, dan peta ZNT. Penggambaran peta harus dilengkapi dengan legenda peta dan kode nomor serta nama daerah/wilayah serta kode nomor blok untuk peta blok.
7)    Penyimpanan Peta
Dilakukan pada almari peta yang dilengkapi dengan gantungan peta. Disimpan berdasarkan jenis peta.
8)    Produksi Data Keluaran
Data keluaran meliputi SPPT, PBB, STTS, DHKP, SK Keberatan, SK Pengurangan, SK Pembetulan dan Surat Keterangan NJOP.

Sumber: Bahan ajar Pajak Bumi dan Bangunan,  Program Diploma I Keuangan, Sekolah Tinggi Akuntansi Negara.

Kunjungi juga PAJAKita

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More