Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB)merupakan pajak yang bersifat objektif, yaitu pajak yang
pengenaannya menekankan pada objek pajaknya berupa tanah dan bangunan.
Dibayarkan setiap tahun berdasarkan asas kenikmatan dan manfaat. Pengenaan PBB
berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1994 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan.
Pendataan Objek PBB
Pendataan
objek PBB adalah kegaitan yang dilakukan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) atau
pihak lain yang ditunjuk untuk mengumpulkan data objek pajak. Kegiatan
pendataan dilaksanakan dalam suatu wilayah administrasi desa/kelurahan secara
utuh. Kegiatan pendataan ini selalu diikuti oleh kegiatan penilaian.
Pendataan
objek PBB merupakan salah satu bagian dari proses bisnis SISMIOP (Sistem
Manajemen Informasi Objek Pajak). Hasil dalam kegiatan pendataan
objek PBB ditampung dalam suatu modul untuk merakam dan memutakhirkan seluruh
produk pendataan atas
PBB yang telah dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Objek
Pajak (SPOP ) dan Lampiran SPOP. Modul ini membentuk suatu basisdata PBB yang
menjadi jantung administrasi PBB. Pemanfaatan Database Management System memungkinkan data dipakai ulang dan
dimanipulasi sesuai tujuan organisasi.
Untuk
melaksanakn kegiatan pendataan objek PBB dapat dipilih salah satu dari empat
alternatif sebgai berikut:
a.
Penyampaian
dan Pemantauan Pengembalian SPOP secara perorangan atau kolektif.
b.
Identifikasi
Objek Pajak, pendataan dengan alternatif ini dapat dilaksanakan pada
daerah/wilayah yang sudah mempunyai peta garis/foto yang dapat menentukan
posisi relatif objek pajak tetapi tidak mempunyai data administrasi
perpajakannya.
c.
Verifikasi
Data Objek Pajak, alternatif ini dilaksanakan pada daerah/wilayah yang sudah
mempunyai peta garis/foto dan mempunyai data administrasi perpajakan yang
lengkap.
d.
Pengukuran
Bidang Objek Pajak, alternatif ini dilaksanakan pada daerah yang hanya
mempunyai sket peta daerah/wilayah dan atau peta garis/foto tetapi belum dapat
digunakan untuk menentukan posisi relatif objek pajak.
Basisdata
yang telah terbentuk yaitu seluruh objek PBB yang telah diberi Nomor Objek Pajak
(NOP), kode Zona Nilai Tanah (ZNT), dan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB)
dalam suatu wilayah administrasi pemerintahan tertentu yang disimpan dalam
media komputer, perlu dipelihara dan disesuaikan denagn keadaan sebenarnya di
lapangan.
Tahapan kegiatan
pendataan objek PBB meliputi:
a.
Pekerjaan
Persiapan
1)
Penelitian
Pendahuluan
Kegitan ini diperlukan
untuk mengumpulkan data dan infromasi awal berkaitan dengan suatu
daerah/wilayah yang akan dilakukan pendataan yang sekurang-kurangnya meliputi
luas wilayah, perkiraan luas yang dapat dikenakan PBB, jumlah bangunan, jumlah
penduduk, harga pasar tertinggi dan terendah, harga bahan material banguna yang
berlaku, standar upah dan data-data pengenaan PBB sebelumnya.
2)
Penyusunan
Rencana Kerja
Mencakup hal-hal sebagai
berikut
·
sasaran
dan volume kegiatan,
·
alternatif
pendataan yang dipilih,
·
standar
prestasi petugas,
·
jadwal
pelaksanaan,
·
organisasi
dan tim pelaksana,
·
biaya
yang dibutuhkan, dan
·
hasil
akhir.
3)
Pembentukan
Tim Pelaksana Kegiatan
Yang terdiri atas
·
seorang
ketua tim,
·
bendahara
kegiatan,
·
dua
orang koordinator (koordinator lapangan dan koordinator administrasi),
·
petugas
pendata lapangan sekurang-kurangnya dua orang petugas, dan
·
petugas
perekam data berjumlah sesuai dengan kebutuhan.
4)
Pengadaan
Sarana Lapangan
Sarana yang dibutuhkan
seperti alat tulis kantor, alat ukur dan alat survei lainnya, dan formulir SPOP
dan LSPOP.
5)
Pengadaan
dan Pembuatan Peta Daerah/Wilayah
Peta daerah/wilayah ini
diperlukan untuk mengetahui dengan jelas wilayah yang akan didata serta sebagai
dasar untuk pembuatan peta blok dan peta ZNT.
6)
Pembuatan
Konsep Peta ZNT
Peta ZNT dibuat
berdasarkan Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) atas harga pasar tanah yang terjadi
dan telah dilakukan analisa berdasarkan tata cara penilaian massal tanah.
7)
Penyusunan
DBKB
Penyusunan DBKB terdiri
atas biaya komponen utama, komponen meterial utama, dan fasilitas. Yang setiap
tahun dapat disesuaikan dengan perkembangan harga yang berlaku.
8)
Koordinasi
dan Penyuluhan
Untuk kelancaran
pelaksanaan kegiatan pendataan diperlukan koordinasi dan penyuluhan dengan
pihak-pihak yang terkait.
b.
Pekerjaan
Lapangan
1)
Pengumpulan
Data Objek PBB
a)
Pendataan
dengan alternatif penyampaian dan pemantauan pengembalian SPOP,
·
Perorang,
·
Kolektif.
b)
Pendataan
dengan identifikasi objek PBB
c)
Pendataan
dengan pengukuran bidang objek pajak
d)
Penelitian
hasil pengumpulan objek PBB
c.
Pekerjaan
Kantor
Setelah
laporan hasil pekerjaan lapangan diterima dari koorditaor lapangan, dilanjutkan
dengan pekerjaan kantor oleh koordinator administrasi. Yang meliputi:
1)
Penelitian
data masukan
·
Kelengkapan
dan kejelasan pengisian data SPOP dan LSPOP,
·
Kesesuaian
penggambaran sket peta blok dengan SPOP dan LSPOP serta pemberian NOP,
·
Kesesuian
penggambaran sket peta blok, peta daerah/kelurahan, dan peta ZNT dengan cara
pemetaan dan pengukuran objek pajak.
Dalam
hal hasil penelitian belum lengkap atau belum jelas dikembalikan kepada
koordinator lapangan untuk ditindaklanjuti.
2)
Pembendelan
SPOP dan LSPOP
Untuk mempermudah
penyimpanan dan pencarian dilakukan pembendelan terhadap kurang lebih 100 objek
pajak. Setiap bendel diberikan nomor yang terdiri atas 6 digit, meliputi digit
1 dan 2 menyatakan tahun pendataan, empat digit selanjutnya menyatakan nomor
bendel.
3)
Perekaman
Data
Dilakukan oleh petugas
yang ditunjuk dalam satu tim yang terdiri dari tiga sampai lima orang dan
dikoordinir oleh seorang koordinator. Data yang wajib direkam meliputi kode ZNT
beserta NIR per daerah/wilayah, DBKB per daerah/wilayah, SPOP dan LSPOP.
4)
Pengawasan
Kualitas Rekaman
Meliputi:
·
kebenaran
dan kelengkapan perekaman data dari SPOP dan LSPOP,
·
kesesuaian
jumlah data yang terekam dengan jumlah SPOP dan LSPOP yang telah terkumpul,
·
kesesuian
kode ZNT dan NIR,
·
mengetahui
hasil rekaman yang janggal untuk segera dilakukan perubahan, dan
·
terhadap
kesalahan yang ditemukan diberikan tanda untuk dilakukan perbaikan.
5)
Penyimpanan
Bendel
Disimpan sedemikian rupa
sehingga memudahkan menemukan kembali bendel-bendel tersebut. Penatausahaan
bendel SPOP dan LSPOP dilakukan oleh petugas yang ditunjuk.
6)
Penggambaran
Peta
Penggambaran peta diatas
kertas drafting film/kalkir sebagaimana tata cara penggambaran peta. Peta yang
digambar harus terdiri atas peta blok, peta daerah/wilayah, dan peta ZNT.
Penggambaran peta harus dilengkapi dengan legenda peta dan kode nomor serta
nama daerah/wilayah serta kode nomor blok untuk peta blok.
7)
Penyimpanan
Peta
Dilakukan pada almari peta
yang dilengkapi dengan gantungan peta. Disimpan berdasarkan jenis peta.
8)
Produksi
Data Keluaran
Data keluaran meliputi SPPT, PBB,
STTS, DHKP, SK Keberatan, SK Pengurangan, SK Pembetulan dan Surat Keterangan
NJOP.
Sumber: Bahan ajar Pajak Bumi dan Bangunan, Program Diploma I Keuangan, Sekolah Tinggi Akuntansi Negara.
Kunjungi juga PAJAKita
Kunjungi juga PAJAKita
0 komentar:
Posting Komentar