Komentar Tentang Doa

Apakah Anda meremehkan berdoa, padahal Anda selalu mendambakannya dan tidak mengerti kegunaan doa itu. Keistimewaan (berdoa) waktu malam tidak terbatas, tetapi ia mempunyai waktu tertentu dan ada batas akhirnya. (Imam Syafi'i)

Sabar dalam Mencari Ilmu

Barangsiapa tidak pernah merasakan pahitnya mencari ilmu--walau sesaat--maka ia akan terjerumus dalam kebodohan yang hina selama hayat. (Imam Syafi'i)

Jalan Keluar dari Kesulitan

Seringkali suatu malapetaka yang besar dapat mempersulit hidup terasa hanya sejengkal, namun bagi Allah kesulitan-kesulitan itu pasti ada jalan keluarnya. Memang terasa sempit, namun ketika terbuka lingkarannya pasti dapat diselesaikan.Padahal aku menduga tak mungkin ditemukan jalan keluarnya. (Imam Syafi'i)

Hidup itu Hanya Dua Hari

Hidup itu hanya dua hari; hari kedamaian dan hari kepiluan. Suatu saat hari itu merasa senang dan saat yang lain terasa kacau. Lihatlah lautan itu, meski di permukaan berserakan bangkai, namun tersimpan di dalamnya mutiara-mutiara. (Imam Syafi'i)

Yang Mujur dan yang Sial

Jika orang lagi mujur, namanya populer sehingga kebaikan menghiasi dirinya walaupun ia tak berbuat sesuatu. Namun, Anda lihat orang yang sedang sial, ketika cacat telah memuncak, nada sumbang dan sinis yang tak dilakukan pun dialamatkan juuga padanya. (Imam Syafi'i)

Senin, 16 Juli 2012

Perubahan Identitas PKP


Perubahan identitas  Wajib Pajak meliputi penggantian nama, perubahan bentuk badan hukum, alamat, status usaha, jenis usaha dan perubahn jenis pajak.

Sebagai Dasar Hukum perubahan ini adalah Keputusan Direktorat Jendral Pajak Nomor KEP-161/PJ/2001 tanggal 21 Februari 2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Untuk melaksanakan kegiatan melibatkan para Pejabat dan Pelaksana:
1. Para Pejabat dan Pelaksana atau Pihak yang Terkait:
  • Kepala Seksi Pelayanan;
  • Pelaksana Seksi Pelayanan;
  • Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT);
  • Wajib Pajak.
2. Formulir yang Digunakan:
  • Formulir Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak
  • Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD)
Bila terjadi perubahan identitas seperti yang tersebut di atas maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan dengan menyampaikan formulir permohonan Pendaftaran dan perubahan data Wajib Pajak (formulir KP.PDIP.4.1-00) yang telah ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasa yang sah dengan melampirkan dokumen penyebab perubahan identitas sebagai berikut:

Pendataan Objek PBB

Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)merupakan pajak yang bersifat objektif, yaitu pajak yang pengenaannya menekankan pada objek pajaknya berupa tanah dan bangunan. Dibayarkan setiap tahun berdasarkan asas kenikmatan dan manfaat. Pengenaan PBB berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang  Nomor 12 Tahun 1994 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

Pendataan Objek PBB

Pendataan objek PBB adalah kegaitan yang dilakukan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) atau pihak lain yang ditunjuk untuk mengumpulkan data objek pajak. Kegiatan pendataan dilaksanakan dalam suatu wilayah administrasi desa/kelurahan secara utuh. Kegiatan pendataan ini selalu diikuti oleh kegiatan penilaian.

Pendataan objek PBB merupakan salah satu bagian dari proses bisnis SISMIOP (Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak). Hasil dalam kegiatan pendataan objek PBB ditampung dalam suatu modul untuk merakam dan memutakhirkan seluruh produk pendataan atas

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More